Website Resmi
Desa Peniti Luar
Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
FEBRYAN | 15 Agustus 2023 | 114 Kali dibuka
Artikel
FEBRYAN
15 Agustus 2023
114 Kali dibuka
Waktu yang Diperlukan Dalam Memenuhi Setiap
Permintaan Informasi Publik
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1973
Populasi
1851
Populasi
0
Populasi
3824
1973
LAKI-LAKI
1851
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3824
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KANTOR
Sekretaris Desa
BURHANUDDIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
FEBRYAN
Kasi Pelayanan
ASNAH
Kasi Kesejahteraan
MAISYARAH
Kepala Dusun
HIDAYAT
Kaur Keuangan
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
Kepala Dusun
ARDIANSYAH, S. Pd
Kepala Dusun
MUHAMMAD DAUD
Kaur Perencanaan
TARIQ UMI
Kasi Pemerintahan
JULIA ASTUTI
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 586 |
| Kemarin | : | 134 |
| Total | : | 57.822 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.32 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Waktu yang Diperlukan Dalam Memenuhi Setiap Permintaan Informasi Publik"