Desa Peniti Luar

Kec. Siantan
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat

Info
Selamat Datang di Website Desa Peniti Luar

Artikel

Alasan yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan

Administrator

15 Agustus 2023

50 Kali dibuka

Pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa bahwa hak mereka untuk mendapatkan informasi publik tidak dihormati atau jika mereka merasa bahwa respons yang diberikan oleh Bumdes Nusa Bhakti tidak memenuhi harapan. Berikut adalah beberapa alasan umum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan keberatan terhadap Bumdes Nusa Bhakti:

  1. Penolakan Informasi yang Tidak Beralasan: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi tanpa alasan yang jelas atau valid, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan. Hak untuk mendapatkan informasi publik harus dihormati selama tidak ada alasan yang sah untuk menolaknya.
  2. Pemberian Informasi yang Tidak Lengkap atau Akurat: Jika informasi yang diberikan oleh Bumdes Nusa Bhakti tidak lengkap atau tidak akurat, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan. Informasi yang diberikan harus sesuai dengan permintaan dan akurat sehingga pemohon dapat memahami isinya dengan benar.
  3. Melanggar Batas Waktu Respons: Jika Bumdes Nusa Bhakti tidak merespons permohonan informasi dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan. Batas waktu ini ditetapkan untuk memastikan respons yang cepat dan tepat kepada pemohon.
  4. Penolakan Berdasarkan Alasan yang Tidak Sah: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi berdasarkan alasan yang tidak sah, seperti alasan yang bertentangan dengan hukum atau peraturan, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan.
  5. Informasi yang Seharusnya Dibuka untuk Publik: Jika Bumdes Nusa Bhakti menolak memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik sesuai dengan undang-undang atau peraturan, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan. Informasi yang tergolong sebagai informasi publik seharusnya tidak boleh ditahan tanpa alasan yang kuat.
  6. Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang atau Peraturan: Jika Bumdes Nusa Bhakti melanggar undang-undang atau peraturan yang mengatur akses informasi publik, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan berdasarkan ketidaksesuaian ini.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KANTOR

BURHANUDDIN

BURHANUDDIN

Sekretaris Desa

FEBRYAN

FEBRYAN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ASNAH

ASNAH

Kasi Pelayanan

JULIA ASTUTI, S. Kom

JULIA ASTUTI, S. Kom

Kasi Pemerintahan

TARIQ UMI, S. Kom

TARIQ UMI, S. Kom

Kaur Perencanaan

MAISYARAH

MAISYARAH

Kasi Kesejahteraan

HIDAYAT

HIDAYAT

Kepala Dusun

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

Kaur Keuangan

ARDIANSYAH, S. Pd

ARDIANSYAH, S. Pd

Kepala Dusun

MUHAMMAD DAUD

MUHAMMAD DAUD

Kepala Dusun

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Peniti Luar

Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:74
Kemarin:42
Total:36.324
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.25
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa