Desa Peniti Luar

Kec. Jongkat
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat

Artikel

Menetapkan Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik

Administrator

12 Agustus 2023

98 Kali dibuka

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimana salah satunya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni bertugas untuk menyediakan akses informasi publik, Maka Bumdes Nusa Bhakti telah membentuk PPID.

Pembentukan PPID di Bumdes Nusa Bhakti berdasarkan dengan diterbitkannya :

  1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Layanan Informasi Publik;
  2. Keputusan Bupati Mempawah Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Mempawah Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten

Adanya Peraturan ini bertujuan untuk :

  • memberikan standar bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  • meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas;
  • menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik; dan
  • menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Pelayanan Informasi

Penyediaan akses informasi publik atau pemberian informasi tersebut disediakan melalui sarana dan prasarana, dimana melalui desk layanan informasi dan layanan pendukung lainnya. Desk layanan informasi bisa dilakukan melalui pelayanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax, email, website Bumdes Nusa Bhakti maupun media sosial yang dikelola oleh PPID Bumdes.

PPID Bumdes bertanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan,pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Dalam menjalankan tugas fungsinya, PPID Bumdes dibantu oleh para petugas layanan informasi.

Komentar yang terbit pada artikel "Menetapkan Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik "

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KANTOR

Sekretaris Desa

BURHANUDDIN

Kaur Tata Usaha dan Umum

FEBRYAN

Kasi Pelayanan

ASNAH

Kasi Kesejahteraan

MAISYARAH

Kepala Dusun

HIDAYAT

Kaur Keuangan

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

Kepala Dusun

ARDIANSYAH, S. Pd

Kepala Dusun

MUHAMMAD DAUD

Kaur Perencanaan

TARIQ UMI

Kasi Pemerintahan

JULIA ASTUTI

Statistik Pengunjung

Hari ini:234
Kemarin:290
Total:47.627
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.76
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.12771861844780386
Longitude:109.15581509489519

Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa