Kec. Siantan
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat
| Hari ini | : | 55 |
| Kemarin | : | 42 |
| Total | : | 36.305 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.25 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
| Nama Desa | : | Peniti Luar |
| Kode Desa | : | 6102082006 |
| Kecamatan | : | Siantan |
| Kode Kecamatan | : | 610208 |
| Kabupaten | : | Mempawah |
| Kode Kabupaten | : | 6102 |
| Provinsi | : | Kalimantan Barat |
| Kode Provinsi | : | 61 |
| Kode Pos | : | 78951 |
KANTOR
BURHANUDDIN
FEBRYAN
ASNAH
JULIA ASTUTI, S. Kom
TARIQ UMI, S. Kom
MAISYARAH
HIDAYAT
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
ARDIANSYAH, S. Pd
MUHAMMAD DAUD

Layanan Pengaduan
Jalan Raya Peniti Luar RT 003 RW 001 Desa Peniti Luar Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah - Provinsi Kalimantan Barat
Administrator | 12 Agustus 2023 | 59 Kali dibuka
Administrator
12 Agustus 2023
59 Kali dibuka
BUMDES NUSA BHAKTI
DESA PENITI LUAR
KECAMATAN JONGKAT
KABUPATEN MEMPAWAH
Alamat: Jalan Raya Peniti Luar
TENTANG
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN
BUMDES NUSA BHAKTI
DIREKTUR BUMDES NUSA BHAKTI
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik berdasarkan Pengujian Konsekuensi secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan:
Keputusan Direktur Bumdes tentang Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Bumdes Nusa Bhakti;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Informasi Publik Yang Dikecualikan di Lingkungan Bumdes Nusa Bhakti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bumdes dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi.
KETIGA : Keputusan Direktur Bumdes ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Peniti Luar
Pada Tanggal 27 Juli 2023
Direktur Bumdes Nusa Bhakti
Jamaludin
Lampiran:
| NO | DAFTAR INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
| APABILA DIBUKA | APABILA DITUTUP | ||||
| 1 | Surat Rahasia | 1. UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
2. Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf I dan j |
Tidak terbatas | Mengganggu kebijakan pemerintah | mendukung kebijakan pemerintah |
| 2 | Laporan Pajak Pribadi (LP2P) | UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h | sampai ada persetujuan tertulis dari wajib pajak yang bersangkutan | mengungkap rahasia (data karyawan pribadi) | melindungi rahasia (data karyawan pribadi) |
| 3 | Database Objek Pajak dan Restribusi | 1. UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 40 2.UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf J | sampai ada perintah dari penegak hukum/yang berwenang | dapat menyebabkan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak | melindungi/mengamankan database objek pajak dan restribusi |
| 4 | Identitas Nasabah usaha Bumdes | UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h | sampai ada persetujuan tertulis dari nasabah | Dapat Mengungkap Rahasia Pribadi (mengganggu kondisi psikologis dan traumatis) | Melindungi Hak Pribadi |
Populasi
KANTOR
BURHANUDDIN
Sekretaris Desa
FEBRYAN
Kaur Tata Usaha dan Umum
ASNAH
Kasi Pelayanan
JULIA ASTUTI, S. Kom
Kasi Pemerintahan
TARIQ UMI, S. Kom
Kaur Perencanaan
MAISYARAH
Kasi Kesejahteraan
HIDAYAT
Kepala Dusun
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
Kaur Keuangan
ARDIANSYAH, S. Pd
Kepala Dusun
MUHAMMAD DAUD
Kepala Dusun
Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat
Belum ada agenda terdata
| Hari ini | : | 55 |
| Kemarin | : | 42 |
| Total | : | 36.305 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.25 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Latitude | : | |
| Longitude | : |
Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
Form Komentar