Desa Peniti Luar

Kec. Siantan
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat

Info
Selamat Datang di Website Desa Peniti Luar

Artikel

Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Mediasi dalam Sengketa Informasi

Administrator

11 Agustus 2023

57 Kali dibuka

Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Mediasi dalam Sengketa Informasi

 

Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik

  1. Pemohon Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Kepada Atasan PPID Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Hari Kerja Sejak Permohonan Informasi Teregistrasi
  2. Sekretaris PPID Menerima Pengajuan Keberatan dari Pemohon dan Meneruskan Informasi Kepada Atasan PPID
  3. Atasan PPID Menetapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Untuk Mengupayakan Penyelesaian Sengketa Informasi Yang Dibentuk Oleh PPID Utama
  4. Tim Fasilitasi Sengketa Diketahui Oleh PPID Utama dan Beranggotakan PPID PembantuTerkait, Pejabat Yang Menangani Bidang Hukum Pejabat Fungsional serta Tata Usaha Yang Sesuai dengan Kebutuhan. Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Melaporkan Proses Penanganan Sengketa Informasi Kepada Atasan PPID
  5. Atasan Menerima Laporan Proses Penanganan Sengketa Informasi
  6. Komisi Informasi Publik Melakukan Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

Keputusan Komisi Informasi

  1. Pengajuan Sengketa ke Komisi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterima keputusan /tanggapannya tertulis dari atasan PPID.
  2. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, komisi komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
  3. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak , maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian melalui adjudikasi.
  4. jika Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut dietapkan oleh putusan komisi informasi.
  5. a.jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi komisi informasi, sengketa selesai.      Dan jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan komisi informasi maka dapat mengajukan gugatan kepengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima / tidak puas dengan putusan adjudikasi komisi informasi
  6. putusan komisi informasi berdasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.

 

Pihak-pihak yang Bertanggung Jawab:

  1. BUMDes: Pihak ini bertanggung jawab atas penyediaan informasi publik dan menangani proses pengajuan keberatan serta penyelesaian sengketa terkait informasi publik.
  1. Lembaga Pengawas Informasi Publik:lembaga khusus yang mengawasi keterbukaan informasi publik dan menangani keluhan terkait akses informasi. Anda dapat menghubungi lembaga ini jika Anda merasa hak akses informasi Anda tidak dihormati.
  2. Ombudsman: Lembaga ini bertanggung jawab atas mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga publik, termasuk dalam hal akses informasi publik. Jika Anda merasa hak Anda dilanggar, Anda bisa mengajukan keluhan kepada ombudsman.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KANTOR

BURHANUDDIN

BURHANUDDIN

Sekretaris Desa

FEBRYAN

FEBRYAN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ASNAH

ASNAH

Kasi Pelayanan

JULIA ASTUTI, S. Kom

JULIA ASTUTI, S. Kom

Kasi Pemerintahan

TARIQ UMI, S. Kom

TARIQ UMI, S. Kom

Kaur Perencanaan

MAISYARAH

MAISYARAH

Kasi Kesejahteraan

HIDAYAT

HIDAYAT

Kepala Dusun

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

Kaur Keuangan

ARDIANSYAH, S. Pd

ARDIANSYAH, S. Pd

Kepala Dusun

MUHAMMAD DAUD

MUHAMMAD DAUD

Kepala Dusun

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Peniti Luar

Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:84
Kemarin:42
Total:36.334
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.25
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa