Website Resmi
Desa Peniti Luar
Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Mediasi dalam Sengketa Informasi
Administrator | 11 Agustus 2023 | 86 Kali dibuka
Artikel
Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Mediasi dalam Sengketa Informasi
Administrator
11 Agustus 2023
86 Kali dibuka
Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Mediasi dalam Sengketa Informasi
Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik
- Pemohon Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Kepada Atasan PPID Dalam Waktu 10 (Sepuluh) Hari Kerja Sejak Permohonan Informasi Teregistrasi
- Sekretaris PPID Menerima Pengajuan Keberatan dari Pemohon dan Meneruskan Informasi Kepada Atasan PPID
- Atasan PPID Menetapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Untuk Mengupayakan Penyelesaian Sengketa Informasi Yang Dibentuk Oleh PPID Utama
- Tim Fasilitasi Sengketa Diketahui Oleh PPID Utama dan Beranggotakan PPID PembantuTerkait, Pejabat Yang Menangani Bidang Hukum Pejabat Fungsional serta Tata Usaha Yang Sesuai dengan Kebutuhan. Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Melaporkan Proses Penanganan Sengketa Informasi Kepada Atasan PPID
- Atasan Menerima Laporan Proses Penanganan Sengketa Informasi
- Komisi Informasi Publik Melakukan Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Keputusan Komisi Informasi
- Pengajuan Sengketa ke Komisi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterima keputusan /tanggapannya tertulis dari atasan PPID.
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, komisi komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
- Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak , maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian melalui adjudikasi.
- jika Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut dietapkan oleh putusan komisi informasi.
- a.jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi komisi informasi, sengketa selesai. Dan jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan komisi informasi maka dapat mengajukan gugatan kepengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima / tidak puas dengan putusan adjudikasi komisi informasi
- putusan komisi informasi berdasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.
Pihak-pihak yang Bertanggung Jawab:
- BUMDes: Pihak ini bertanggung jawab atas penyediaan informasi publik dan menangani proses pengajuan keberatan serta penyelesaian sengketa terkait informasi publik.
- Lembaga Pengawas Informasi Publik:lembaga khusus yang mengawasi keterbukaan informasi publik dan menangani keluhan terkait akses informasi. Anda dapat menghubungi lembaga ini jika Anda merasa hak akses informasi Anda tidak dihormati.
- Ombudsman: Lembaga ini bertanggung jawab atas mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga publik, termasuk dalam hal akses informasi publik. Jika Anda merasa hak Anda dilanggar, Anda bisa mengajukan keluhan kepada ombudsman.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2017
Populasi
1833
Populasi
0
Populasi
3850
2017
LAKI-LAKI
1833
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3850
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KANTOR
Sekretaris Desa
BURHANUDDIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
FEBRYAN
Kasi Pelayanan
ASNAH
Kasi Kesejahteraan
MAISYARAH
Kepala Dusun
HIDAYAT
Kaur Keuangan
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
Kepala Dusun
ARDIANSYAH, S. Pd
Kepala Dusun
MUHAMMAD DAUD
Kaur Perencanaan
TARIQ UMI
Kasi Pemerintahan
JULIA ASTUTI
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 298 |
| Kemarin | : | 290 |
| Total | : | 47.691 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.76 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Mediasi dalam Sengketa Informasi"