Desa Peniti Luar

Kec. Siantan
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat

Info
Selamat Datang di Website Desa Peniti Luar

Artikel

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Administrator

11 Agustus 2023

58 Kali dibuka

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

 

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
    1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN:

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KANTOR

BURHANUDDIN

BURHANUDDIN

Sekretaris Desa

FEBRYAN

FEBRYAN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ASNAH

ASNAH

Kasi Pelayanan

JULIA ASTUTI, S. Kom

JULIA ASTUTI, S. Kom

Kasi Pemerintahan

TARIQ UMI, S. Kom

TARIQ UMI, S. Kom

Kaur Perencanaan

MAISYARAH

MAISYARAH

Kasi Kesejahteraan

HIDAYAT

HIDAYAT

Kepala Dusun

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

Kaur Keuangan

ARDIANSYAH, S. Pd

ARDIANSYAH, S. Pd

Kepala Dusun

MUHAMMAD DAUD

MUHAMMAD DAUD

Kepala Dusun

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Peniti Luar

Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:82
Kemarin:42
Total:36.332
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.25
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa