Desa Peniti Luar

Kec. Siantan
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat

Info
Selamat Datang di Website Desa Peniti Luar

Artikel

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Bumdes Nusa Bhakti

Administrator

11 Agustus 2023

53 Kali dibuka

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Bumdes Nusa Bhakti

 

  1. Pengenalan Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan berkaitan dengan kegiatan, program, dan segala hal yang terkait dengan BUMDes Nusa Bhakti. Informasi ini dapat berupa data, dokumen, laporan, atau informasi lainnya yang relevan dengan kepentingan masyarakat.
  2. Waktu Pelayanan BUMDes Nusa Bhakti berkomitmen untuk memberikan akses terhadap Informasi Publik secepat mungkin, dengan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat akan disediakan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima dan diverifikasi.
  3. Syarat Permohonan Untuk memperoleh Informasi Publik dari BUMDes Nusa Bhakti, pemohon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Sebagai individu, warga negara Indonesia atau pemegang izin tinggal tetap di wilayah desa yang tercakup oleh BUMDes.
  • Mengajukan permohonan secara tertulis melalui formulir yang telah disediakan oleh BUMDes.
  • Memberikan alasan yang jelas mengapa informasi tersebut diperlukan.
  1. Tata Cara Permohonan
  • Pemohon mengambil formulir permohonan Informasi Publik di kantor BUMDes Nusa Bhakti atau mengunduhnya dari situs web resmi BUMDes.
  • Isi formulir permohonan dengan lengkap dan jelas, termasuk alasan yang kuat mengapa Anda membutuhkan informasi tersebut.
  • Sertakan salinan identitas diri (KTP atau kartu identitas resmi lainnya) dan bukti alamat tempat tinggal di wilayah desa Peniti Luar yang tercakup oleh BUMDes.
  • Ajukan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke kantor BUMDes pada jam kerja yang telah ditentukan.
  1. Proses Verifikasi dan Persetujuan Setelah formulir permohonan diterima, BUMDes Nusa Bhakti akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pemohon. Jika dokumen lengkap dan sah, BUMDes Nusa Bhakti akan memberikan persetujuan untuk memproses permohonan.
  2. Penyediaan Informasi BUMDes Nusa Bhakti akan memberikan akses kepada pemohon terhadap Informasi Publik yang diminta dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah persetujuan diberikan. Informasi dapat diberikan dalam bentuk cetak atau digital, sesuai dengan permintaan pemohon.
  3. Pengajuan Banding Jika terdapat penolakan atau masalah dalam proses permohonan, pemohon memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

KANTOR

BURHANUDDIN

BURHANUDDIN

Sekretaris Desa

FEBRYAN

FEBRYAN

Kaur Tata Usaha dan Umum

ASNAH

ASNAH

Kasi Pelayanan

JULIA ASTUTI, S. Kom

JULIA ASTUTI, S. Kom

Kasi Pemerintahan

TARIQ UMI, S. Kom

TARIQ UMI, S. Kom

Kaur Perencanaan

MAISYARAH

MAISYARAH

Kasi Kesejahteraan

HIDAYAT

HIDAYAT

Kepala Dusun

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

MUHAMMAD RIDHO, S.Kom

Kaur Keuangan

ARDIANSYAH, S. Pd

ARDIANSYAH, S. Pd

Kepala Dusun

MUHAMMAD DAUD

MUHAMMAD DAUD

Kepala Dusun

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Peniti Luar

Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:78
Kemarin:42
Total:36.328
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.25
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa