Website Resmi
Desa Peniti Luar
Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Bumdes Nusa Bhakti
Administrator | 11 Agustus 2023 | 84 Kali dibuka
Artikel
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Bumdes Nusa Bhakti
Administrator
11 Agustus 2023
84 Kali dibuka
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Bumdes Nusa Bhakti
- Pengenalan Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan berkaitan dengan kegiatan, program, dan segala hal yang terkait dengan BUMDes Nusa Bhakti. Informasi ini dapat berupa data, dokumen, laporan, atau informasi lainnya yang relevan dengan kepentingan masyarakat.
- Waktu Pelayanan BUMDes Nusa Bhakti berkomitmen untuk memberikan akses terhadap Informasi Publik secepat mungkin, dengan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku. Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat akan disediakan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima dan diverifikasi.
- Syarat Permohonan Untuk memperoleh Informasi Publik dari BUMDes Nusa Bhakti, pemohon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Sebagai individu, warga negara Indonesia atau pemegang izin tinggal tetap di wilayah desa yang tercakup oleh BUMDes.
- Mengajukan permohonan secara tertulis melalui formulir yang telah disediakan oleh BUMDes.
- Memberikan alasan yang jelas mengapa informasi tersebut diperlukan.
- Tata Cara Permohonan
- Pemohon mengambil formulir permohonan Informasi Publik di kantor BUMDes Nusa Bhakti atau mengunduhnya dari situs web resmi BUMDes.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan jelas, termasuk alasan yang kuat mengapa Anda membutuhkan informasi tersebut.
- Sertakan salinan identitas diri (KTP atau kartu identitas resmi lainnya) dan bukti alamat tempat tinggal di wilayah desa Peniti Luar yang tercakup oleh BUMDes.
- Ajukan formulir permohonan dan dokumen pendukung ke kantor BUMDes pada jam kerja yang telah ditentukan.
- Proses Verifikasi dan Persetujuan Setelah formulir permohonan diterima, BUMDes Nusa Bhakti akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh pemohon. Jika dokumen lengkap dan sah, BUMDes Nusa Bhakti akan memberikan persetujuan untuk memproses permohonan.
- Penyediaan Informasi BUMDes Nusa Bhakti akan memberikan akses kepada pemohon terhadap Informasi Publik yang diminta dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah persetujuan diberikan. Informasi dapat diberikan dalam bentuk cetak atau digital, sesuai dengan permintaan pemohon.
- Pengajuan Banding Jika terdapat penolakan atau masalah dalam proses permohonan, pemohon memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2017
Populasi
1833
Populasi
0
Populasi
3850
2017
LAKI-LAKI
1833
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3850
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
KANTOR
Sekretaris Desa
BURHANUDDIN
Kaur Tata Usaha dan Umum
FEBRYAN
Kasi Pelayanan
ASNAH
Kasi Kesejahteraan
MAISYARAH
Kepala Dusun
HIDAYAT
Kaur Keuangan
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
Kepala Dusun
ARDIANSYAH, S. Pd
Kepala Dusun
MUHAMMAD DAUD
Kaur Perencanaan
TARIQ UMI
Kasi Pemerintahan
JULIA ASTUTI
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 295 |
| Kemarin | : | 290 |
| Total | : | 47.688 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.76 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Bumdes Nusa Bhakti"