Kec. Siantan
Kab. Mempawah - Kalimantan Barat
| Hari ini | : | 137 |
| Kemarin | : | 42 |
| Total | : | 36.387 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.25 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
| Nama Desa | : | Peniti Luar |
| Kode Desa | : | 6102082006 |
| Kecamatan | : | Siantan |
| Kode Kecamatan | : | 610208 |
| Kabupaten | : | Mempawah |
| Kode Kabupaten | : | 6102 |
| Provinsi | : | Kalimantan Barat |
| Kode Provinsi | : | 61 |
| Kode Pos | : | 78951 |
KANTOR
BURHANUDDIN
FEBRYAN
ASNAH
JULIA ASTUTI, S. Kom
TARIQ UMI, S. Kom
MAISYARAH
HIDAYAT
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
ARDIANSYAH, S. Pd
MUHAMMAD DAUD

Layanan Pengaduan
Jalan Raya Peniti Luar RT 003 RW 001 Desa Peniti Luar Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah - Provinsi Kalimantan Barat
Administrator | 11 Agustus 2023 | 64 Kali dibuka
Administrator
11 Agustus 2023
64 Kali dibuka
Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.
Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan infromasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
Selain itu UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut merupakan hal mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga sangatlah penting adanya kesadaran di tiap elemen agar tiap lembaga, badan dan pemerintahan dalam pengelolaan informasinya mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabilitas.
Dengan Terbentuknya PPID Bumdes Nusa Bhakti pada Bulan Agustus Tahun 2023, Maka Atasan PPID dan Anggota akan membuat Kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang pada saat ini sedang dalam proses. Berikut Dokumentasi dan hasil Notulen rapat Pembuatan kebijakan Pelayanan Informasi .
Dokumentasi Rapat Pembuatan Kebijakan Pelayanan Informasi

Populasi
KANTOR
BURHANUDDIN
Sekretaris Desa
FEBRYAN
Kaur Tata Usaha dan Umum
ASNAH
Kasi Pelayanan
JULIA ASTUTI, S. Kom
Kasi Pemerintahan
TARIQ UMI, S. Kom
Kaur Perencanaan
MAISYARAH
Kasi Kesejahteraan
HIDAYAT
Kepala Dusun
MUHAMMAD RIDHO, S.Kom
Kaur Keuangan
ARDIANSYAH, S. Pd
Kepala Dusun
MUHAMMAD DAUD
Kepala Dusun
Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat
Belum ada agenda terdata
| Hari ini | : | 137 |
| Kemarin | : | 42 |
| Total | : | 36.387 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.25 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Latitude | : | |
| Longitude | : |
Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah - Kalimantan Barat
Form Komentar